21 October 2026
Tips
Banyak Orang Tetap Nekat Lawan Arah atau Lawan Arus di Jalan, Risiko Celaka Sangat Besar
Kembali viral di social media, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh mobil yang memaksakan untuk lawan arah atau lawan arus. Tindakan melawan arah atau melawan arus sangat berbahaya karena dapat memicu kecelakaan dan pertikaian.
Sayangnya, pelaku tidak peduli risiko dari apa yang dilakukan. Padahal, berkendara dengan melawan arah itu sangat berbahaya, baik bagi pelaku maupun penguna mobil di jalur yang benar.
Mengapa Banyak Orang Tetap Nekat Lawan Arah atau Lawan Arus di Jalan?
1. Situasi di Jalan
Lokasi putar balik (U-turn) terlalu jauh: Pengendara sering malas memutar arah hingga ratusan meter lebih jauh, sehingga memilih jalan pintas melawan arus.
Menghindari kemacetan: Mencari jalur kosong atau celah di sisi jalan yang berlawanan demi menghindari antrean kendaraan yang padat.
Mau irit bensin: Beberapa orang sangat memperhitungkan urusan bensin tapi sayangnya tidak peduli keselamatan di jalan.
2. Infrastruktur dan Tata Ruang Jalan
Desain jalan kurang mendukung: Penempatan rambu yang kurang jelas, akses putar balik kurang memadai, atau pengaturan rute yang memaksa pengendara menempuh jarak lebih jauh.
Titik rawan di jalur khusus: Sering terjadi di sekitar kolong jembatan layang (flyover), dekat perlintasan kereta api, atau jalan lingkungan.
3. Kebiasaan Sosial Masyarakat
Budaya "ikut-ikutan" (herding behavior): Merasa aman karena dilakukan secara bersama-sama dengan pengendara lain.
Rasa percaya diri berlebihan: Pelaku merasa yakin mampu mengendalikan risiko atau menganggap jaraknya pendek jadi tidak berbahaya.
Normalisasi pelanggaran: Dianggap sebagai hal yang lumrah atau biasa terjadi oleh sebagian oknum pengendara tanpa merasa bersalah.
Aturan Hukum Lawan Arah atau Lawan Arus
1. Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas
Pada dasarnya, Anda wajib mematuhi delapan poin aturan sesuai dengan Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuannya yang perlu dipatuhi antara lain:
Rambu perintah atau rambu larangan;
Marka Jalan;
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
Gerakan Lalu Lintas;
Berhenti dan Parkir;
Peringatan dengan bunyi dan sinar;
Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
2. Bisa Masuk Ranah Pidana
Melawan arus bisa masuk ranah pidana, karena tidak mengindahkan rambu perintah atau rambu larangan. Sesuai Pasal 287 ayat 1, mereka yang melanggar rambu lalu lintas, kena hukuman denda paling banyak Rp 500 ribu. Dapat pula dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan.
3. Hukuman Berat Jika Ada Korban Jiwa
Kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan, dapat ditindak jika disertai dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”
Kemudian, di dalam Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Bagaimana Jika Bertemu Pengemudi Lawan Arus?
Memang posisi Anda benar, tapi para pelaku sudah secara sadar membahayakan dirinya dan orang lain sehingga mereka tidak peduli apa yang dilakukan benar atau salah.
Langkah terbaik adalah menghindari konflik dengan tidak berhadap-hadapan.
Kalau posisi mereka di lajur kiri atau bahu jalan, Anda bisa mengurangi kecepatan atau menghentikan mobil jika lalu lintas dari belakang aman.
Biarkan mereka bergerak sendiri supaya tidak membahayakan yang lain.
Jika pelaku melaju di lajur cepat, lakukan manuver menghindar ke lajur kiri untuk mencegah kecelakaan.
Anda juga harus memastikan lajur kiri aman dari kendaraan lain di belakang untuk mencegah tabrakan beruntun.
Kesimpulan
Viral di social media, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh mobil yang memaksakan untuk lawan arah atau lawan arus. Tindakan melawan arah atau melawan arus sangat berbahaya jika sampai kecelakaan.
Sayangnya, pelaku tidak peduli risiko dari apa yang dilakukan. Padahal, berkendara dengan melawan arah itu sangat berbahaya, baik bagi pelaku maupun penguna mobil di jalur yang benar.
Bahaya yang mengintai adalah rawan kecelakaan dan pertikaian. Kondisi ini sangat membahayakan buat Anda dan sesama pengguna jalan. Bukan hanya berisiko membuat mobil rusak, namun nyawa menjadi taruhannya.
FAQ
1. Mengapa melawan arah atau melawan arus dapat menjadi tersangka kejahatan?
Pihak yang mengemudi mobil dengan melawan arah atau arus menjadi satu-satunya pihak yang salah jika sampai kecelakaan. Meski yang menabrak bukan Anda, tindakan tersebut salah karena melawan arah sehingga memicu kecelakaan.
2. Apa bahaya dari lawan arah atau lawan arus di jalan?
Bahaya yang mengintai adalah rawan kecelakaan. Kondisi ini sangat membahayakan buat Anda dan sesama pengguna jalan. Bukan hanya berisiko membuat mobil rusak, namun nyawa menjadi taruhannya.
3. Apa yang membuat orang seenaknya melawan arah atau melawan arus di jalan?
Budaya "ikut-ikutan" (herding behavior): Merasa aman karena dilakukan secara bersama-sama dengan pengendara lain.
Rasa percaya diri berlebihan: Pengendara merasa yakin mampu mengendalikan risiko atau menganggap jaraknya pendek jadi tidak berbahaya.
Normalisasi pelanggaran: Dianggap sebagai hal yang lumrah atau biasa terjadi oleh sebagian oknum pengendara tanpa merasa bersalah.