12 October 2025

Tips

Alasan Lawan Arah atau Lawan Arus Tidak Dibenarkan dan Sangat Berbahaya, Bisa Tabrakan Frontal dengan Kendaraan di Jalur yang Benar

Viral di sosial media, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh mobil yang memaksakan untuk lawan arah atau lawan arus. Padahal, tindakan melawan arah atau melawan arus sangat berbahaya jika sampai kecelakaan. Sayangnya, pelaku tidak peduli risiko dari apa yang dilakukan. Padahal, berkendara dengan melawan arah itu sangat berbahaya, baik bagi pelaku maupun penguna mobil di jalur yang benar. Sudah banyak kasus yang bahkan hingga merenggut korban jiwa akibat kendaraan ‘adu banteng’. Dikutip dari Moladin.com, berikut bahaya melawan arus di jalan.


1. Melanggar Aturan Lalu Lintas di Jalan

Pada dasarnya, Anda wajib mematuhi delapan poin aturan sesuai dengan Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  Ketentuannya yang perlu dipatuhi antara lain:

- Rambu perintah atau rambu larangan;

- Marka Jalan;

- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

- Gerakan Lalu Lintas;

- Berhenti dan Parkir;

- Peringatan dengan bunyi dan sinar;

- Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

- Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Melawan arus bisa masuk ranah pidana, karena tidak mengindahkan rambu perintah atau rambu larangan dan gerakan lalu lintas. Sesuai Pasal 287 ayat 1, mereka yang melanggar rambu lalu lintas, kena hukuman denda paling banyak Rp 500 ribu. Dapat pula dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan, dapat ditindak jika disertai dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan:  

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”

Kemudian, di dalam Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
 

2. Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Bahaya yang pasti mengintai adalah rawan kecelakaan lalu lintas. Tentunya kondisi ini sangat membahayakan buat Anda dan orang lain sesama pengguna jalan. Bukan hanya berisiko membuat mobil rusak, namun nyawa menjadi taruhannya.
 

3. Menjadi Tersangka dalam Kasus Hukum

Pihak yang mengemudi mobil dengan melawan arah atau arus menjadi tersangka utama dan satu-satunya pihak yang disalahkan jika sampai terjadi kecelakaan. Meski yang menabrak bukan Anda, tetap saja tindakan tersebut salah karena melawan arah sehingga memicu kecelakaan.
 

Waspada Jika Bertemu Pengemudi Lawan Arus

Lantas, bagaimana kalau sampai bertemu pelaku lawan arus di jalan? Memang posisi Anda benar, tapi para pelaku sudah secara sadar membahayakan dirinya dan orang lain sehingga mereka tidak peduli apa yang dilakukan benar atau salah.

Langkah terbaik adalah menghindari konflik dengan tidak berhadap-hadapan. Kalau posisi mereka di lajur kiri atau bahu jalan, Anda bisa mengurangi kecepatan atau menghentikan mobil jika lalu lintas dari belakang aman. Biarkan mereka bergerak sendiri supaya tidak membahayakan yang lain.

Situasi akan sangat berbahaya jika pelaku melaju di lajur cepat. Langkah terbaik adalah melakukan manuver menghindar ke lajur kiri untuk mencegah kecelakaan. Tapi Anda juga harus memastikan lajur kiri aman dari kendaraan lain di belakang untuk mencegah tabrakan beruntun.

Share Article
contact-us